TUPOKSI KECAMATAN
- Admin Seririt
- 04 November 2020
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN SERIRIT
( Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2016)
- TUGAS :
Kecamatan mempunyai tugas koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
- FUNGSI :
URAIAN TUGAS
- CAMAT
Camat mempunyai tugas dan fungsi :
- menyusun rencana kegiatan dan merumuskan kebijakan opersional Kecamatan berdasarkan kebijakab yang ditetapkan oleh Bupati serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan;
- merumuskan den mengkoordinasikan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
- merumuskan dan mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- merumuskan dan mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- merumuskan dan mengkoordinasikan penerarapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati
- merumuskan dan mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan sosial budaya
- merumuskan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Desa dan/atau Kelurahan;
- merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan;
- melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
- mengkoordinasikan dan melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan Kecamatan, Desa dan Kelurahan;
- merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan asset/barang milik daerah/pemerintah di lingkungan Kecamatan;
- merumuskan penyusunan Rencana Strategik (RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM) di lingkungan Kecamatan;
- merumuskan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) di lingkungan Kecamatan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi dan system pengawasan internal pemerintah (SPIP) diu lingkungan Kecamatan;
- merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kecamatan;
- merumuskan dan m,engkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kecamatan;
- mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan, dan;
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas dan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Sekretariat, berdasarkan data dan program Kecamatan dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
- Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
- Memfasilitasi dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kecamatan;
- Memfasilitasi dan melaksanakan urusan surat menyurat, tata usaha, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan, dan perpustakaan;
- Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan organisasi, tata laksana dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
- Memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan inventarisasi, penatausahaan dan pengelolaan asset/barang milik pemerintah di lingkungan Kecamatan;
- Memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, pembuatan laporan kegiatan dan pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan;
- Memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana anggaran Kecamatan dan Kelurahan;
- Memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan Rencana Strategik (RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Survei Ke[uasaan Masyarakat (SKm) Kecamatan;
- Memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kerja (PK), dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan;
- Memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan;
- Memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan Analisi Jabatan (ANJAB) dan Analisi Beban Kerja (ABK) Kecamatan;
- Memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi dan melaporkan pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) dan system pengawasan internal (SPIP) di lingkungan Kecamatan;
- Melaksanakan pengelolaan datan dan informasi
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan;
2.1 SUB BAGIAN PERENCANAAN
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas dan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Prencanaan berdasarkan data dan program Sekretariat serta nketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
- Menghimpun dan melaksanakan penyusunan Rencana Strategik (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan meliputi pembuatan RKA dan DPA;
- Menghimpun dan melaksanakan penyusunan rencana kerja Kecamatan;
- Melaksanakan penyusunan dokumen evaluasi dan monitoring serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan Kecamatan;
- Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
- Melaksanakan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kerja (PK), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan;
- Melaksanakan dan menyusun laporan Suvei Kepuasan Masyarakat (SKM);
- Melaksanakan Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan;
2.2 SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas dan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Keuangan, berdasarkan data dan program Sekretariat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
- Memberikan pelayanan administrasi meliputi urusan surat menyurat, tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan kepada seluruh unit di lingkungan Kecamatan;
- Melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik pemerintah di lingkungan Kecamatan;
- Menyiapkan bahan pembinaan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan dan Kelurhan;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi : penyusunan daftar urut kepangkatan, formasi, bazetting pegawai, menyusun data pegawai, penyusulan kenaikan pangkat, gaji berkala, cuti dan pensiun;
- Menyusun rencana kebutuhan, pengembangan dan kesejahteraan pegawai;
- Menyusun dan melaksanakan Analisa Jabatan (ANJAB) dan Analisa Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kecamatan;
- Melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pengawasan Internal Pemerintahan (SPIP) di lingkungan Kecamatan;
- Menerima, menyimpan, mengeluarkan dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan;
- Menyiapkan bahan, menyusun serta melaksanakan pencatatan pembukuan, verifikasi serta perbendaharaan;
- Melaksanakan pengurusan administrasi keuangan yang meliputi : Penerbitan, menliti kelengkapan dan menyiapkan Surat Penyedia Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Melaksanakan pembayaran gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai sesuai peraturan perundang-undangan;
- Melaporkan keadaan kas kepada atasan setiap bulan dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan/keadaan;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan;
- SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas dan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemerintahan, berdasarkan data dan program Kecamatan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum serta pembinaan keagrariaan;
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan Desa/Kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan administrasi tata pemerintahan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil;
- Melaksanakan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila (kegiatan pemilu, idiologi negara dan kesatuan bangsa);
- Melaksanakan pembinaan, pelayanan dan inventarisasi pendayagunaan aset Desa/Kelurahan;
- Melaksanakan fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan;
- Melaksankan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan;
- SEKSI PEMBANGUNAN
Seksi Pembangunan, mempunyai tugas dan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Pembangunan, berdasarkan data dan program Kecamatan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan pembinaan pelaksanaan pembangunan yang meliputi perekonomian masyarakat Desa/Kelurahan, produksi dan distribusi;
- Melaksanakan penyusunan Profil Kecamatan, Desa/Kelurahan;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan perempuan di masyarakat;
- Melaksanakan pendataan swadaya murni masyarakat proyek masuk Desa/Kelurahan;
- Melaksanakan fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbang Desa/Kelurahan);
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayah Kecamatan;
- Melaksanakan fasilitasi penyusunan perencanaan partisipatif (penyusunan RKP Desa);
- Melaksanakan koordinasi pendampingan Desa/Kelurahan (Lomba Desa/Kelurahan);
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan;
- SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Seksi Ketentraman, Ketertiban Dan Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas dan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Ketentraman, Ketertiban Dan Satuan Polisi Pamong Praja, berdasarkan data dan program Kecamatan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat (Linmas);
- Melaksanakan pembinaan Polisi Pamong Praja;
- Melaksanakan penertiban/pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Melaksanakan koordinasi penanggulangan bencana alam;
- Melaksanakan koordinasi/sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan;
- SEKSI PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU
Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu mempunyai tugas dan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu, berdasarkan data dan program Kecamatan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan pembinaan pelayana kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
- Melaksankan pembinaan perizinan dan nonperizinan, sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
- Melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- Melaksanakan percepatan Standar pelayanan minimal di wilayah Kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi pelayanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan;
- SEKSI SOSIAL DAN BUDAYA
Seksi Sosial Dan Budaya mempunyai tugas dan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Sosial Dan Budaya, berdasarkan data dan program Kecamatan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan pembinaan pelayanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
- Melaksanakan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kepemudaan dan olah raga, kesenian, pariwisata dan kesehatan masyarakat;
- Melaksanakan kegiatan pelestarian adat dan budaya;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan, dan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan;
- KELURAHAN
Kelurahan mempunyai tugas dan fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Kelurahan, berdasarkan data dan program Kecamatan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan kegiatan pemerintah kelurahan;
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban umum;
- Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksnaan tugasnya kepada atasan, dan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh camat sesaui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;