Pada kesempatan hari ini Selasa (27/9), bertempat di ruang rapat Kantor Camat Seririt digelar dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Acara dibuka oleh Camat Seririt I Gusti Putu Ngurah Mastika,S.STP, MM.
Kali ini dengan narasumber Tim Kabupaten Buleleng memberikan arahan kepada para peserta rapat terkait dengan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui KUHP yang berasal dari Wetboek van Straftrecht, serta penyesuaiannya dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
Hukum adalah cerminan dari kehidupan masyarakat, perubahan hukum akan berubah kalau situasi sosialnya juga berubah, maka dalam proses sejarah yang panjang KUHP harus kita buat sebagai karya anak bangsa, menjadi hukum yang sesuai kebutuhan masyarakat dan melayani masyarakat Indonesia,"