Guna mengantisipasi penduduk pendatang tanpa identitas lengkap, Pemkab Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersinergi dengan Tim Kecamatan bersama perangkat desa melakukan sidak Penduduk Non Permanen di wilayah Kecamatan Seririt.
Pada sidak kali ini menyasar di Desa Ringdikit dengan menjaring 3 warga yang belum mengantongi identitas atau belum memiliki administrasi kependudukan, selanjutnya ketiga warga tersebut diarahkan untuk membuat membuat surat keterangan lapor diri di Desa setempat.