(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt

Patroli Gabungan Penerapan Disiplin dan Hukum Prokes di wilayah Kota Seririt

Admin seririt | 22 April 2021 | 151 kali

LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41  TAHUN 2020

Pada hari ini, Kamis tanggal 22 April 2021, pukul 09.00 s/d 11.45 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt.

1. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt.

2. Pemantauan dan penertiban pedagang/bongkar muat barang disepanjang jalan protokol seputaran kota Seririt.

3. Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut :

A. POLSEK : 10 Orang

B. SATPOL-PP KECAMATAN : 6 Orang

4. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt :

* Jl. PB. Sudirman

   (Depan Mako Polsek Seririt)

5. Lokasi penertiban pedagang/bongkar muat barang :

* Jl. Gajah Mada

* Jl. S. Parman

6. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut :

- 1 Warga pelanggar.

  (Yang bersangkutan dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas melaksanakan Operasi Yustisi)

Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.