LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020
Pada hari ini, Kamis tanggal 22 April 2021, pukul 09.00 s/d 11.45 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt.
1. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt.
2. Pemantauan dan penertiban pedagang/bongkar muat barang disepanjang jalan protokol seputaran kota Seririt.
3. Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut :
A. POLSEK : 10 Orang
B. SATPOL-PP KECAMATAN : 6 Orang
4. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt :
* Jl. PB. Sudirman
(Depan Mako Polsek Seririt)
5. Lokasi penertiban pedagang/bongkar muat barang :
* Jl. Gajah Mada
* Jl. S. Parman
6. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut :
- 1 Warga pelanggar.
(Yang bersangkutan dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas melaksanakan Operasi Yustisi)
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.