Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE. dalam hal ini diwakili oleh staf Komang Suarjaya bersama Ketut Darmika melanjutkan melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014, tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas), dengan menyasar Desa Mayong.