(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt

Pemantauan Penerapan PPKM berbasis Desa/Kelurahan

Admin seririt | 23 Maret 2021 | 76 kali

Selasa, 23 Maret 2021, P

Pukul22.00 s/d 23.45 Wita. 

Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Patroli dan Pemantauan terkait Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 800/Cvd19/ll/2021, yaitu tentang Pembatasan jam malam, dan tutup toko, warung, serta tempat usaha, sampai pukul 22.00 Wita. Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Seririt.

*Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah :

- Polsek : 5 Orang

- Satpol-PP Kecamatan : 5 Orang

* Adapun lokasi pelaksanaan patroli dan pemantauan kali ini adalah :

- Jl. PB. Sudirman

- Jl. Gajah Mada

- Jl. Ahmad Yani

- Jl. S. Parman

- Wilayah desa Lokapaksa

- Jl. Diponegoro

- Pasar Senggol Seririt

- Jl. Udayana

- Wilayah desa Kalianget

Kegiatan berjalan dengan tertib aman dan lancar.