Tim Seksi Trantib Pol.PP. Kecamatan menindaklanjuti Permendagri No 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Tim juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Perbekel yang di dampingi oleh perangkat desa masing-masing, meliputi desa Pangkungparuk, Kalisada, Banjarasem dan Desa Umeanyar, yang selanjutnya menyikapi permintaan dari Satpol.PP. Kabupaten Buleleng terkait dengan Surat Keputusan (SK) Linmas Desa se-Kecamatan Seririt.
Dari hasil koordinasi tim menghimbau kepada Desa agar segera menyampaikan SK.Anggota LINMAS terbaru sesuai Permendagri No.26 Tahun 2020.