(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt

Zoom Meeting Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Admin seririt | 04 Maret 2025 | 50 kali

Dalam rangka Pembelajaran Antikorupsi kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dengan tema “Memahami dan Mengendalikan Gratifikasi".

Kecamatan Seririt mengikuti Zoom Meeting tentang Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Memahami dan Mengendalikan Gratifikasi, yang bertujuan meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap aturan gratifikasi serta mencegah praktik korupsi dalam pelayanan publik. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari PAKSI Bali (Pusat Kajian dan Studi Integritas Bali) sebagai lembaga yang berfokus pada studi dan penguatan integritas di sektor pemerintahan

Gratifikasi dalam konteks pemerintahan adalah segala bentuk pemberian yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelaenggara negara, baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya. Untuk mencegah praktik korupsi, penting bagi ASN memahami cara mengenali dan mengendalikan gratifikasi.

Narasumber dari PAKSI Bali menyampaikan beberapa poin penting terkait gratifikasi, antara lain Definisi dan Jenis Gratifikasi

1. Definisi dan Jenis Gratifikasi.

Gratifikasi yang Dilarang: Uang, barang, fasilitas perjalanan, diskon khusus, atau hadiah dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap keputusan ASN.

Gratifikasi yang Diperbolehkan: Pemberian dalam hubungan sosial yang wajar, seperti hadiah pernikahan dari keluarga atau souvenir dalam acara resmi yang nilainya wajar.

2. Dampak Gratifikasi terhadap Pemerintahan.

Melemahkan integritas ASN dan birokrasi serta Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang mengarah pada praktik korupsi dan Mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

3. Sanksi dan Konsekuensi Hukum.

 Berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dianggap suap dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana 4–20 tahun serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

ASN di lingkungan Kecamatan Seririt  diharapkan lebih waspada dalam menerima segala bentuk pemberian yang berpotensi sebagai gratifikasi.

Penguatan peran UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) dan Inspektorat Daerah dalam mencegah praktik gratifikasi dan meningkatkan transparansi di lingkungan pemerintahan.

Komitmen untuk menerapkan kebijakan Zero Gratification di lingkungan instansi guna membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas.

Kegiatan ini di Koordinir langsung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng serta turut di hadiri unsur pejabat dan pegawai lingkup Kecamatan Seririt.

@sumber : Dinas P2KBP3A Kab. Buleleng.