LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020
1. Pada hari ini, Jum'at tanggal 5 Februari 2021, pukul 09.00 s/d 11.00 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609-03/Seririt, Polres Buleleng, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt.
2. Pembagian Masker
- Masker geratis diberikan kepada warga yang sudah menggunakan masker dengan benar,, namun masker yang dipakai tidak layak pakai/sudah rusak.
3. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan :
A. KORAMIL : 2 Orang
B. POLRES : 13 Orang
C. POLSEK : 9 Orang
C. SATPOL-PP KECAMATAN : 5 Orang
4. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt :
KELURAHAN SERIRIT
- Jl. Gajah Mada
(Sebelah timur Pura Padmasana)
- Jl. Udayana
(Depan SMP Negeri 1 Seririt)
- Desa Umeanyar
Jalan Raya Seririt-Gerokgak
(Banyumati)
5. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut :
3 warga pelanggar, diantaranya :
- 2 pelanggar dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat (karena yang bersangkutan kedapatan tidak memakai masker, saat petugas melaksanakan operasi yustisi)
- 1 pelanggar dikenakan Sanksi Administrasi tilang dengan surat pernyataan (karena yang bersangkutan tidak membawa uang tunai)
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.