Tim Kejaksaan Singaraja yang dikoordinir oleh Bapak Rizal, langsung turun ke lapangan untuk menunjuk Desa Lokapaksa sebagai percontohan penanganan Restorative Justice (penanganan kasus-kasus hukum yang dapat diselesaikan di luar Pengadilan tanpa melanggar aturan Hukum) di Kabupaten Buleleng, yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Maret 2022.
Tim Kejaksaan Singaraja didampingi Kasi Trantib Pol.PP. Kecamatan Made Catur Adipta, SE. diterima oleh Perbekel Desa Lokapaksa Dodi Tryana bersama staf desa dan Bendesa Adat setempat.