(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt

Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan di Kelurahan Seririt

Admin seririt | 10 Februari 2021 | 61 kali

LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020

1. Pada hari ini, Rabu tanggal 10 Februari 2021, pukul 09.00 s/d 11.30 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609/03 Seririt, Polres Buleleng, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt.

2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan :

A. KORAMIL : 2 Orang
B. POLRES : 13 Orang
C. POLSEK : 16 Orang
D. SATPOL-PP KECAMATAN : 5 Orang

3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt :

* Kelurahan Seririt
(Jl. Gajah Mada dan Jl. R. Suprapto)

4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut :

4 warga pelanggar
- 2 warga dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat (karena yang bersangkutan tidak memakai masker pada saat petugas melaksanakan operasi yustisi)
- 2 warga pelanggar lainnya dikenakan Sanksi teguran tertulis (karena yang bersangkutan sudah membawa masker tetapi tidak dipakai)

Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.