Kasi Trantib Pol-PP Made Catur Adipta, SE. bersama anggota melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara persuasif kepada para pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, sesuai dengan Perda No.6 Tahun 2009, tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan dilaksanakan di seputaran Kota Seririt dan wilayah Kecamatan Seririt, tepatnya di Jl. Gajah Mada lanjut ke Lapangan Umum Seririt.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembinaan terhadap sopir truk yang memarkir kendaraannya di halaman lapangan Umum Seririt.
Selanjutnya para pedagang dihimbau agar tidak kembali berjualan di areal tersebut, sebelum dilakukan tindakan oleh petugas.