(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt

Patroli Gabungan Penerapan Disiplin dan Hukum Prokes di Jln. Raya Seririt-Gilimanuk

Admin seririt | 06 Mei 2021 | 119 kali

LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41  TAHUN 2020

1. Pada hari ini, Kamis tanggal 6 Mei 2021, pukul 09.00 s/d 11.25 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt.

Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt.

2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan :

A. POLSEK : 10 Orang

B. SATPOL-PP KECAMATAN : 4 Orang

3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt :

* Jl. Seririt-Gerokgak

   (Depan warung makan Mie Nyornyor)

4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut :

- 1 Warga Pelanggar

  (Yang bersangkutan dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat, karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas melaksanakan Operasi Yustisi)

Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.