LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020
1. Pada hari ini, Kamis tanggal 6 Mei 2021, pukul 09.00 s/d 11.25 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt.
Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt.
2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan :
A. POLSEK : 10 Orang
B. SATPOL-PP KECAMATAN : 4 Orang
3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt :
* Jl. Seririt-Gerokgak
(Depan warung makan Mie Nyornyor)
4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut :
- 1 Warga Pelanggar
(Yang bersangkutan dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat, karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas melaksanakan Operasi Yustisi)
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.