Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2009, tentang ketertiban umum Bab II yaitu, tertib jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum.
Kegiatan ini didampingi Camat Seririt Ketut Aryawan,S.STP. MM. bersama Kasi Trantib Pol.PP. Kecamatan Made Catur Adipta, SE. dan anggota langsung turun ke lapangan untuk membuka Baliho/Banner yang terpampang serta melanggar aturan yang berlaku.
Adapun sasaran yang dituju meliputi jalan perotokol wilayah desa Kalianget, Tangguwisia dan Sulanyah.