Beranda/Berita/Sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 Seksi Trantib ke Desa Umeanyar
Sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 Seksi Trantib ke Desa Umeanyar
Admin seririt | 04 Mei 2021 | 118 kali
Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE. bersama staf, kembali melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014, tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas), ke Desa Umeanyar.