(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt

Sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 Seksi Trantib ke Desa Tangguwisia dan Sulanyah

Admin seririt | 19 Mei 2021 | 144 kali

Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan I Made Catur Adipta, SE. bersama staf, melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No. 84 Tahun 2014, tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas), di dua Desa yakni Desa Sulanyah dan Tangguwisia.