Kasi Pelayanan Terpadu Kecamatan I Gede Yasa,S.Ag. hadir dalam acara rapat koordinasi terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 80 Tahun 2018, tentang penggunaan Aksara Bali, larangan penggunaan kantong plastik, pengelolaan sampah berbasis sumber dan memasarkan, memanfaatkan produk lokal.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Buleleng Drs. Gede Suyasa,S.Pd. serta dihadiri Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD, Pimpinan BUMD Kabupaten Buleleng.
Adapun hasil yang dibahas dalam rakor tersebut meliputi, penggunaan Aksara Bali, semua pelang jalan harus ada aksara Bali ( di atas Aksara Bali, dibawahnya huruf latin), dan dihimbau kepada seluruh perbekel/lurah agar nama jalan dan gang memakai aksara Bali atasnya dan dibawahnya huruf latin. Larangan penggunaan kantong plastik, kepada para Kepala Pasar agar menghimbau kepada para pedagang tidak boleh menyediakan kantong plastik/kresek (terutama pasar tradisional), termasuk toko modern. Pengelolaan sampah berbasis sumber, dihimbau agar dimasing-masing desa membentuk bank-bank sampah, serta memasarkan dan memakai produk lokal.