Tim gabungan kecamatan unsur Koramil 1609-03/Seririt, Anggota Polsek Seririt dan Seksi Trantib Pol.PP Kecamatan, melaksanakan penerapan penegakan Perbup. Buleleng No. 41 Tahun 2020, tentang penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan, dengan menyasar pasar modern, PKL dan angkringan yang ada diwilayah Kota Seririt, dari hasil patroli tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran.