Kegiatan bersih-bersih sampah plastik secara serentak di Kabupaten Buleleng pada hari ini Jumat, (30/9), Kecamatan Seririt dilaksanakan di Pasar Tradisional Seririt.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan sampah plastik dan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Kegiatan diawali dengan apel bersama didepan Kantor PD. Pasar Seririt oleh Camat Seririt I Gusti Putu Ngurah Mastika,S.STP, MM. didampingi Forkopimcam Seririt, Kepala PD. Pasar Seririt dan para pejabat lingkup Kecamatan Seririt. Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian wilayah yang tersebar di area pasar seririt.
Hasil sampah plastik yang telah dipungut langsung dikumpulkan, di bank sampah kecamatan lanjut ditimbang dengan jumlah 56 kg.