Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng turun langsung ke lapangan, didampingi Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan bersama Perangkat Desa Tangguwisia, untuk mengecek dan menindaklanjuti laporan warga terkait adanya gangguan ketertiban umum, tepatnya gangguan limbah usaha ternak ayam potong dan ayam petelor, berlokasi di Banjar Dinas Tangguwisia, Desa Tangguwisia.
Dari hasil pemantauan dan pengecekan tersebut pihak DLH dan aparat Desa setempat, di laporkan bahwa memang benar limbah dari peternakan tersebut kurang ditangani dengan baik, sehingga menyebabkan bau menyengat dan mengundang kehadiran lalat yang dirasa sangat mengganggu warga disekitar lokasi kandang.
Selain itu juga, setelah dilakukan pengecekan terkait administrasi perijinan, ternyata pihak pengelola tidak mengantongi ijin dari pihak-pihak terkait. Untuk selanjutnya, pihak DLH menghimbau pihak pengelola peternakan untuk segera mengurus surat perijinan tersebut, dan pihak Desa Tangguwisia pun sudah memfasilitasi yang bersangkutan dengan membuatkan surat keterangan/surat pengantar.