Rabu, 28 April 2021,
Pukul 22.00 s/d 23.20 Wita.
Tim gabungan, anggota Polsek Seririt dan Pol-PP Kecamatan Seririt, melaksanakan kegiatan Patroli dan Pemantauan terkait Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 800/Cvd19/ll/2021, yaitu tentang Pembatasan jam malam, dan tutup toko, warung, serta tempat usaha, sampai pukul 22.00 Wita. Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Seririt.
* Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut :
- Polsek : 5 Orang
- Satpol-PP : 2 Orang
* Adapun lokasi pelaksanaan patroli dan pemantauan kali ini adalah :
- Jl. PB. Sudirman
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Ahmad Yani
- Jl. Suprapto
- Pasar Senggol Seririt
- Jl. Udayana
Kegiatan berjalan dengan tertib aman dan lancar.