Bertempat di ruang rapat Kantor Camat Seririt, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penataan Desa, Kewenangan Desa dan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Desa.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng, dalam hal ini dihadiri Kabid PKD. Dinas PMD Kabupaten Buleleng selaku narasumber rapat, dengan melibatkan Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan Desa se - Kecamatan Seririt.