(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt

Pendataan Penduduk Non Permanen Desa Rangdu

Admin seririt | 09 Desember 2021 | 120 kali

Kasi Trantib dan POL.PP Kecamatan Made Catur Adipta, SE. bersama anggota menghadiri dan mengikuti acara pendampingan Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Rangdu.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, dalam hal ini diwakili oleh Kasi Kerja Sama ibu Sutesmi bersama staf, dalam sambutannya disampaikan terkait status penduduk pendatang di Desa setempat.

Batas perkawinan anak dibawah umur dan tata cara pengurus perkawinan/perceraian serta pengurusan akta Kematian disarankan Desa agar melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.