LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020
1. Pada hari ini, Rabu tanggal 17 Februari 2021, pukul 09.00 s/d 11.00 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609/03 Seririt, Polres Buleleng, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt.
2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan :
A. KORAMIL : 2 Orang
B. POLRES : 14 Orang
C. POLSEK : 10 Orang
D. SATPOL-PP KECAMATAN : 6 Orang
3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt :
* Desa Ringdikit
(Jl. Raya Seririt-Banyuatis)
* Desa Mayong
(Pertigaan Mayong-Busungbiu)
4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut :
- 3 warga pelanggar
Ketiga warga tersebut dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat (karena yang bersangkutan tidak memakai masker saat petugas mengadakan Operasi Yustisi)
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.