Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Dokumen RKP Desa menjadi dasar Penyusunan Dokumen Penganggaran Desa, yakni APBDes, yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
Serangkaian dengan hal tersebut pada hari ini Selasa, 4 Juli 2023 Tim kecamatan dikoordinir Kasi Pembangunan Ketut Saniadnya, SE. bersama staf dan PD/PLD Kecamatan Seririt, melakukan pendampingan penyusunan RKP tahun 2024, di Desa Ularan.
Hadir dalam acara tersebut Perbekel Ularan bersama staf, Ketua BPD dan Bhabinsa/BhabinKamtibmas.
Dengan disusunnya Rencana Kerja Pemerintah Desa ini diharapkan akan mempermudah dalam usaha mewujudkan rencana pembangunan desa. Dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.