LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020.
1. Pada hari ini, Senin tanggal 15 Februari 2021, pukul 09.00 s/d 11.00 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609/03 Seririt, Polres Buleleng, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt.
2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan :
A. KORAMIL : 2 Orang
B. POLRES : 12
C. POLSEK : 16 Orang
D. SATPOL-PP KECAMATAN : 4 Orang
3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt :
* Kelurahan Seririt
(Jl. Gajah Mada)
* Desa Banjarasem
(Depan Pasar/perempatan menuju Desa Pangkungparuk)
4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut :
- Sebanyak 7 warga yang terjaring Operasi Yustisi dengan surat tilang ditempat
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Download disini