Dalam rangka percepatan pelaksanaan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Buleleng, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS, untuk itu gebrakan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pemutakhiran data melalui Verifikasi dan Validasi DTKS di masing-masing Desa/Kelurahan.
Menunjuk hal tersebut Dinas Sosial Kabupaten Buleleng melalui koordinator kecamatan pendamping PKH bersinergi dengan Camat Seririt yang diwakili Sekretaris Camat Luh Sri Adnyani, SH. didampingi Kasi Sosial Budaya Kecamatan I Gede Yasa,S.Ag. melakukan rapat koordinasi bertempat di ruang rapat Kantor Camat Seririt, dengan tenaga staf pegawai lingkup Kecamatan Seririt untuk dikerahkan dalam melaksanakan verifikasi dan validasi tingkat kelayakan DTKS di wilayah kecamatan seririt dan sekaligus membagi tugas. Rabu (30/8)