Untuk mengantisipasi penduduk tanpa identitas atau sering disebut non permanen, Seksi Trantib Pol PP Kecamatan bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng yang menyasar Desa Mayong.
Kegiatan diawali dengan sosialisasi Pengisian Formulir Pendaftaran atau Pembatalan Penduduk Non Permanen ( F.1.15 ) pada para perangkat Desa oleh Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
Alhasil kegiatan terdapat sebanyak 7 (tujuh) warga yang tidak mengantongi identitas, dengan siaga petugas lapangan langsung mengarahkan untuk mengisi Formulir. Selasa (25/7)