(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt

Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Tangguwisia

Admin seririt | 08 Februari 2021 | 88 kali

LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020

1. Pada hari ini, Senin tanggal 8 Februari 2021, pukul 09.00 s/d 11.00 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polres Buleleng, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt.

2. Penyemprotan disinfektan, guna mengantisipasi penyelenggaraan virus Covid-19

3. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan :

A. POLRES : 12 Orang
B. POLSEK : 14 Orang
C. SATPOL-PP KECAMATAN : 5 Orang

4. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt :
-Desa Tangguwisia
(Depan Badilan)

5. Lokasi penyemprotan disinfektan :
- Desa Joanyar

6. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut :
- Tidak ada warga yang terjaring operasi yustisi (NIHIL)

Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.