Tim Trantib Pol PP Kecamatan Seririt, yang dikoordinir oleh Made Catur Adipta, SE. selaku Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Seririt, melakukan pemasangan banner di depan halaman Lapangan Umum Seririt.
Pemasangan banner ini adalah bentuk daripada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan tertib usaha tertentu serta larangan penggunaan fasilitas umum.Sabtu (10/6)
#KetertibanUmum
#LaranganGunakanFasilitasUmum
#TertibUsahaTertentu