Permasalahan Stunting masih menjadi prioritas nasional hingga Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Stunting bukan hanya soal Kesehatan namun juga soal bidang lainnya seperti pola hidup, perekonomian, Pendidikan dan lain sebagainya. Salah satu program nasional dalam rangka mempercepat penurunan Stunting adalah Mini Lokakarya Stunting tingkat Kecamatan. Mini Loka Karya merupakan kegiatan pertemuan dengan melibatkan tiga kecamatan yang diwakili masing-masing kader, digelar di Kecamatan Seririt yang diinisiasi dan dipimpin oleh Camat dalam rangka mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga dan hasil pemantauan pendampingan keluarga di tingkat kecamatan agar terwujud 3 standar dan 4 pasti.
Dalam hal ini 3 (tiga) Standar yang dimaksud adalah Tim Pendamping Keluarga yang terlatih, tersedianya alat ukur/aplikasi pengukuran untuk sasaran stunting dan tersedia dan terlaksananya procedural operasional percepatan penurunan stunting sedangkan 4 pasti yang dimaksud adalah memastikan semua sasaran terdata, memastikan semua sasaran memperoleh pelayanan, memastikan semua sasaran memanfaatkan intervensi dari pelayanan dan memastikan semua pelaksanaan dan pendampingan tercatat dan terlaporkan.