Dikutip dari Permensos No. 8 Tahun 2012 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS kemudian direvisi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial disebut PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
Sedangkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Wilayah kecamatan seririt hari ini Rabu, 14 Juni 2023 bertempat di Desa Bestala dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ). Hadir pada acara tersebut Camat Seririt yang diwakili staf Seksi Sosial Budaya Kecamatan Seririt, yang diterima oleh Perbekel Desa Bestala bersama perangkat desa setempat