(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt

PEMBERSIHAN SAMPAH DIPESISIR PANTAI TANGGUWISIA

Admin seririt | 12 Desember 2025 | 5 kali

Camat Seririt I Putu Satriawan,SH.,MH. bersama Forkopincam Seririt dan seluruh pegawai lingkup kecamatan seririt serta perangkat desa Tangguwisia, melaksanakan kegiatan kebersihan lingkungan khususnya di sepadan pantai, tepatnya dipantai Tangguwisia.

Aksi bersih pantai adalah kegiatan mengumpulkan sampah dan polusi di area pesisir untuk menjaga kebersihan, kelestarian ekosistem laut, dan mendukung pariwisata. 

Kegiatan ini bukan hanya membersihkan sampah fisik tetapi juga membangun budaya peduli lingkungan dan mengelola sampah dengan baik.  

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub ini secara spesifik melarang penggunaan plastik sekali pakai (seperti kantong plastik, sedotan, dan styrofoam) yang sering menjadi sumber utama sampah di pantai.

Dan juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut, Regulasi ini menggarisbawahi komitmen provinsi dalam menjaga ekosistem perairan, termasuk laut dan pantai, dari pencemaran.