Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan di Kec. Seririt - Kec. Banjar
Admin seririt | 17 Maret 2021 | 108 kali
LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020
1. Pada hari ini, Rabu tanggal 17 Maret 2021, pukul 09.00 s/d 11.45 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609-03/Seririt, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt.
2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pendisiplinan :
A. KORAMIL : 3 Orang
B. POLSEK : 6 Orang
C. SATPOL-PP KECAMATAN : 5 Orang
3. Lokasi Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt :
* Jl. Raya Seririt-Singaraja
(Perbatasan Kecamatan Seririt dengan Kecamatan Banjar)
4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut :
- 2 warga pelanggar.
(Keduanya dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat, karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas mengadakan Operasi Yustisi)
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.