Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Seksi Trantib Pol PP Kecamatan yang dikoordinir oleh Made Catur Adipta, SE. melaksanakan penertiban dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di perempatan Desa Banjarasem menuju Desa Pangkungparuk dengan alasan para pedagang tersebut menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan, terutama pada saat jam pulang sekolah.
Turut hadir pada kegiatan ini Kelian Banjar Dinas Dajan Rurung mewakili Perbekel Desa Banjarasem.
Dari hasil pembinaan, para pedagang bersedia untuk tidak lagi berjualan ditempat tersebut dan bersedia membongkar sendiri tempat dagangannya.