Pelaksanaan rapat koordinasi yang di laksanakan di balai Desa Umeanyar, dimulai dari Pukul 09.30 wita sampai selesai.
Camat Seririt I Gusti Putu Ngurah Mastika, selaku pimpinan rapat sekaligus membuka acara rapat yang diikuti oleh seluruh Perbekel bersama Ketua BPD se-Kecamatan Seririt.
Dalam rapat tersebut membahas tentang Perbup No 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Perbekel, Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya dan Badan Permusyawaratan Desa.
Hadir sebagai narasumber pada rakor kali ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng dalam hal ini diwakili Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Madong Hartono, S.Pd. Selasa (28/2).