Rapat koordinasi dengan Bendesa Adat dan PHDI. se-Kecamatan Seririt, yang membahas Instruksi Gubernur Bali, Keputusan bersama PHDI. No. 206/Phdi-Bali/XII/2020, Tentang Pembatasan kegiatan pengembangan ajaran sampradnya non dresta Bali, di Bali. Hadir dalam acara tersebut Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda,S.IP, M.Si. bersama Forum Pimpinan Kecamatan, MDA. Kabupaten Buleleng dan Farkom Taksu Bali, yang berlangsung di wantilan Pura Dalem Desa Adat Sririt.