(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt

Patroli Gabungan Penerapan Disiplin dan Hukum Prokes di Seputaran Kota Seririt

Admin seririt | 04 Mei 2021 | 80 kali

LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41  TAHUN 2020

1. Pada hari ini, Selasa tanggal 4 Mei 2021, pukul 07.00 s/d 09.15 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609/03 Seririt, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Diatensi langsung oleh Forum Muspika Seririt.

Melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Penegakan Disiplin Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt.

2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pemantauan dan Pendisiplinan :

A. KORAMIL : 7 Orang

B. POLSEK : 26 Orang

C. SATPOL-PP KECAMATAN : 11 Orang

3. Lokasi Pemantauan dan Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt :

* Pasar Seririt

* Jl. Suprapto

* Jl. Gajah Mada

4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut :

 12 Warga pelanggar

* 8 orang dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat.

(karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas melaksanakan Operasi Yustisi)

* 4 orang lainnya dikenakan Sanksi tilang dengan Surat Pernyataan.

(Karena yang bersangkutan kedapatan tidak memakai masker, namun tidak membawa uang tunai)

Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.