LAPORAN KEGIATAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN, SESUAI DENGAN PERBUP NO.41 TAHUN 2020
1. Pada hari ini, Selasa tanggal 4 Mei 2021, pukul 07.00 s/d 09.15 Wita. Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Koramil 1609/03 Seririt, Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Diatensi langsung oleh Forum Muspika Seririt.
Melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Penegakan Disiplin Hukum Protokol Kesehatan, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker, guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec.Seririt.
2. Personel yang terlibat dalam kegiatan Pemantauan dan Pendisiplinan :
A. KORAMIL : 7 Orang
B. POLSEK : 26 Orang
C. SATPOL-PP KECAMATAN : 11 Orang
3. Lokasi Pemantauan dan Pendisiplinan Tim Gabungan Kec.Seririt :
* Pasar Seririt
* Jl. Suprapto
* Jl. Gajah Mada
4. Jumlah pelanggar yang terkena Sanksi dalam kegiatan tersebut :
12 Warga pelanggar
* 8 orang dikenakan Sanksi Administrasi tilang ditempat.
(karena kedapatan tidak memakai masker saat petugas melaksanakan Operasi Yustisi)
* 4 orang lainnya dikenakan Sanksi tilang dengan Surat Pernyataan.
(Karena yang bersangkutan kedapatan tidak memakai masker, namun tidak membawa uang tunai)
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.