Pada hari ini Rabu, 10 Mei 2023, bertempat di ruang rapat Kantor Pol.PP. Kabupaten Buleleng Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Made Catur Adipta, SE. menghadiri dan mengikuti acara rapat yang di pimpin oleh Kasat Pol. PP Kabupaten Buleleng.
Hadir dalam acara tersebut dari masing-masing Kepala SKPD Kabupaten Buleleng. Dalam arahan dari Kasat POL PP Kabupaten Buleleng yaitu adanya sinergisitas dalam penanganan ijin-ijin reklame yang ada di Buleleng antara Dinas Perijinan dan BPKPD Kabupaten Buleleng yang di back up oleh POL PP Kabupaten Buleleng sebagai penegakan dan penertiban Hukum.
Dinas Perijinan Satu Pintu dalam arahannya disampaikan dalam pengurusan ijin reklame sudah ada aplikasi Si Ajaib jadi memudahkan dalam pengurusan reklame, namun demikian adapun kekurangannya yaitu belum adanya stikernya dalam papan reklame tetapi ada beberapa yang sudah ada stikernya seperti banner ataupun spanduk-spanduk.
Bahwa yang sudah dilakukan BPKPD Kabupaten Buleleng dalam pendataan reklame yang dijadikan obyek Pajak adalah reklame yang ada kegiatan perbuatan memperkenalkan obyeknya baik orang maupun benda mengandung nilai komersial dengan tujuan untuk diketahui, tandas Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng.
Adapun jenis-jenis reklame Billboard, Vidiotron. Baliho dan stiker. Dengan demikian target dari Pemda untuk pajak reklame sebesar 3,5 M jadi diharapkan tim BPKPD Kabupaten Buleleng harus pro aktif untuk mengejar pajak-pajak reklame yang bekerja sama dengan Dinas Perijinan Satu Pintu.
Ditegaskan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, dimana timnya akan siap memfasilitasi dalam membuat Perda maupun Perbub semua OPD yang ingin membuat produk-produk Hukum dalam menunjang kegiatan sebagai Dasar Hukum.
Tetapi jika untuk Baliho Politik harus mengikuti aturan dari KPU Kabupaten Buleleng, tetapi jika belum ada aturan dan zona tersebut dianggap melanggar.