(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt

Patroli Gabungan Penerapan PPKM berbasis Desa/Kelurahan di Seputaran Kota Seririt

Admin seririt | 07 April 2021 | 111 kali

Rabu, 7 April 2021, Pukul 22.00 s/d 23.20 Wita. Seksi Trantib dan Pol-PP Kecamatan Seririt, melaksanakan kegiatan Patroli dan Pemantauan terkait Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 800/Cvd19/ll/2021, yaitu tentang Pembatasan jam malam, dan tutup toko, warung, serta tempat usaha, sampai pukul 22.00 Wita. Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Seririt. * Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut berjumlah 4 Orang * Adapun lokasi pelaksanaan patroli dan pemantauan kali ini adalah : - Jl. Raya Seririt-Singaraja (Wilayah desa Kalianget) (Wilayah desa Tangguwisia) (Wilayah desa Sulanyah) - Jl. PB. Sudirman - Jl. Gajah Mada - Jl. Ahmad Yani - Jl. Suprapto - Pasar Senggol Seririt - Jl. Udayana Kegiatan berjalan dengan tertib aman dan lancar.