Kasi Trantib. dan SATPOL. PP. Kecamatan Seririt, Made Catur Adipta, SE. dalam hal ini mewakili Camat Seririt hadir dalam rapat Tim Pemantauan Perkembangan Politik Kabupaten Buleleng Tahun 2025 di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kabid. Pengembangan Budaya Politik, Ketut Simba, S.Sos.,M.AP. Dalam arahannya ditekankan kembali peran dari TP3 Kabupaten Buleleng sesuai dengan Dasar Hukum Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik Daerah. Sehingga sebagai dasar pedoman penyusunan laporan bulanan Kesbangpol kepada Bapak Bupati Buleleng dan Bapak Gubernur Bali setiap triwulan dan para pemangku kebijakan serta pimpinan dapat mengambil langkah politik maupun hukum bilamana dipergunakan. Arahan yang paling ditekankan, laporan yang langsung bersentuhan dengan perkembangan politik-politik yang ada didaerah dan adanya kembali pembentukan ormas didaerah agar bisa mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol dan bisa disahkan sehingga menjadi berbadan hukum (legal) dan menghindari ormas-ormas yang ilegal.
Rapat kali ini diakhiri dengan pemberian pandangan dan laporan dari masing-masing Kasi Trantib. dan SATPOL. PP. masing-masing wilayahnya.