Rabu, 24 Maret 2021,
Pukul 22.00 s/d 23.30 Wita.
Tim Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Seririt, dan Satpol-PP Kecamatan Seririt. Melaksanakan kegiatan Patroli dan Pemantauan terkait Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 800/Cvd19/ll/2021, yaitu tentang Pembatasan jam malam, dan tutup toko, warung, serta tempat usaha, sampai pukul 22.00 Wita. Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Seririt.
* Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah :
- Polsek : 3 Orang
- Satpol-PP Kecamatan : 3 Orang
* Adapun lokasi pelaksanaan patroli dan pemantauan kali ini adalah :
- Jl. PB. Sudirman
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Ahmad Yani
- Jl. S. Parman
- Jl. Diponegoro
- Pasar Senggol Seririt
- Jl. Udayana
Kegiatan berjalan dengan tertib aman dan lancar.