Kegiatan operasi penegakan disiplin dan hukum prokes Covid-19 dan mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri, Gubernur Bali dan Bupati Buleleng. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Yustisi Gabungan Kecamatan, meliputi unsur Anggota Polsek, Koramil 1609-03 Seririt dan Seksi Trantib Pol.PP. Kecamatan.
Adapun lokasi yang disasar tim gabungan, yakni Jln.Sudirman, wilayah Desa Kalianget, Tangguwisia, Sulanyah, Bubunan, Jln.Gajah Mada, Jln.Ahmad Yani, Jln.Suprapto dan Jln. S.Parman. serta lanjut ke Desa Lokapaksa.
Dari hasil operasi Prokes Covid-19, terdapat satu warga yang melanggar dan yang bersangkutan langsung diberikan sanksi administrasi tilang ditempat, karena tidak memakai masker.