Kasi Pelayanan Terpadu Kecamatan Gede Yasa,S.Ag. bersama staf, melakukan koordinasi dengan Perbekel Sulanyah Putu Agus Suhardana.
Koordinasi ini membahas terkait dengan Peraturan Gubernur No. 80 Tahun 2018, tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta penyelenggaraan bulan bahasa Bali. Pergub No 97 Tahun 2018, tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Pergub No. 47 Tahun 2019, tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Dalam koordinasi tersebut diterima langsung oleh perbekel desa setempat.