Guna mengetahui aturan yang berlaku terkait dengan ketertiban umum, Kasi Trantib Pol. PP. Kecamatan Seririt Made Catur Adipta, SE. mengundang perangkat desa yang terdiri dari Kepala Dusun bersama Kasi Pemerintahan Desa.
Sebelum acara pemaparan materi dimulai, rapat sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Camat Luh Sri Adnyani, SH. yang berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Seririt.
Dalam pemaparan tersebut Kasi Trantib Pol.PP. menyampaikan isi daripada Perda No 6 Tahun 2009.