Kasi Trantib Pol.PP. Kecamatan Made Catur Adipta, SE. selaku narasumber mensosialisasikan Permendagri No 26 Tahun 2022 dan penyamaan persepsi terkait Tugas Pokok Fungsi Satlinmas.
Kegiatan ini melibatkan Sekretaris Desa dan para Kasi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Seririt, dalam hal ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Satlinmas, yang berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Seririt.
Dalam pemaparannya disampaikan kepada peserta rapat yakni bagaimana tufoksi dari Satlinmas untuk mengambil sikap dalam tugas didesa, sesuai yang tertuang dalam regulasi yang ada .