Tim Kejaksaan Negeri Singaraja hadir di Desa Lokapaksa, terkait dengan Penerangan Hukum, bersama narasumber Bapak Agung selaku Kasi Intel. Adapun tema dalam kegiatan ini yakni "Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice".
Tim Trantib Pol.PP. Kecamatan yang dikoordinir Nyoman Suarjaya monitoring dan melakukan pemantauan kegiatan tersebut. Dari hasil monitoring tersebut yang di tekankan oleh narasumber yaitu sesuai Surat Kejaksaan Agung No.15 Tahun 2020, bahwasanya setiap perkara tidak slalu harus di selesaikan di Pengadilan, namun kalau bisa kita selesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Tim Kejaksaan Negeri Singaraja didampingi Sekretaris Desa bersama Bendesa Adat, Ketua BPD. Desa Lokapaksa. Ikut hadir pula seluruh Kelian Banjar Dinas, Karang Taruna dan tokoh - tokoh masyarakat.