Rapat Koordinasi Evaluasi Perkembangan Desa/Kelurahan Tahun 2025, yang digelar di ruang rapat kantor camat seririt.
Acara dibuka oleh Sekretaris Camat Seririt Luh Sri Adnyani, SH didampingi staf Pembangunan menyampaikan terimakasih atas kehadiran dari Sekdes/Seklur dan Operator Desa/Kelurahan se-kecamatan seririt, bahwa dalam penginputan EPDESKel pada aplikasi secara online agar diikuti dengan baik sampai selesai.
Selanjutnya penyampaian teknis tutorial cara penginputan EPDESKel. Sesuai dengan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, yang bertujuan untuk mengukur efektivitas pembangunan, kemandirian, kesejahteraan, dan daya saing desa dan kelurahan melalui evaluasi perkembangan secara berkala menggunakan instrumen pengungkap data, serta untuk mengetahui 3 klasifikasi Desa yakni : Kurang Berkembang, Berkembang dan Cepat Berkembang.