(0362) 92301
092301
seririt@bulelengkab.go.id
Kecamatan Seririt

GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan)

Admin seririt | 23 Juni 2020 | 159 kali

Berdasarkan pasal 18 dan 19 Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan. "TIDAK PERLU DILEGALISIR"