Untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kecamatan Seririt bersama Forum Pimpinan Kecamatan dengan melibatkan Anggota TNI/POLRI, Satpol.PP. Pecalang/Linmas, Kaling dan beberapa Staf Kecamatan/Kelurahan,diawali apel bersama dilanjutkan dengan melaksanakan pemantauan terhadap para pedagang diwilayah pasar seririt, baik yang sedang membuka lapak ataupun bongkar muat barang pada waktu yang tidak sesuai aturan atau *Surat Edaran Bupati Buleleng, No.08/Satgas Covid-19/III/2020, tertanggal 30 Maret 2020, tentang Pengaturan jam buka dan tutup perdagangan di pasar tradisional, pedagang kelontong, warung, pedagang kaki lima, toko-toko modern dan toko-toko konvensial*
Beberapa yang melanggar diberi surat peringatan dan pembinaan oleh Tim Kecamatan dikoordinir Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda, S.IP, M.Si. diruang Kantor Camat Seririt.